TUGAS & FUNGSI KAPANEWON
1. Tugas
Kapanewon mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kapanewon mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan:
d. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
g. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan sarana pelayanan umum;
h. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di wilayah Kapanewon;
i. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa yang juga dimaknai sebagai kalurahan;
j. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kapanewon;
k. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi wewenang Kapanewon;
l. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;
m. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;
n. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan; dan
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan.
A. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
1. Tugas
Melaksanakan penyusunan program, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. perumusan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan dan keuangan;
d. penyusunan rancangan kebijakan umum dinas;
e. pelaksanaan analisis dan penyajian data;
f. pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang perencanaan dan keuangan;
g. penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran Kapanewon;
h. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan
i. Kapanewon;
j. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan Kapanewon;
k. penyiapan bahan pengendalian kegiatan Kapanewon;
l. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan
m. Kapanewon;
n. pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan
o. Kapanewon;
p. penyusunan laporan keuangan;
q. pengelolaan administrasi pendapatan;
r. penyiapan bahan perhitungan anggaran Kapanewon;
s. penyusunan laporan kinerja Kapanewon;
t. pelaksanaan perencanaan, administrasi, dan pelaporan keuangan;
u. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
v. penyusunan dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan dan keuangan; dan
w. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
B. Subbagian Umum
1. Tugas
Mengelola kepegawaian, kerumahtanggaan, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik daerah
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum;
b. perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum;
c. penyusunan rencana kinerjadan perjanjian kinerja Subbagian Umum;
d. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang- undangan;
e. pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan;
f. pelaksanaan pengendalian internal Kapanewon;
g. penyusunan rincian tugas Kapanewon;
h. pengelolaan urusan rumah tangga;
i. pengelolaan barang milik daerah;
j. pengelolaan perpustakaan dinas;
k. pelaksanaan hubungan masyarakat;
l. penyusunan rencana kerja sama;
m. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik
n. Kapanewon;
o. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
p. pengelolaan perjalanan Kapanewon;
q. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;
r. pelayanan administrasi kepegawaian;
s. pelaksanaan pengembangan pegawai;
t. penyelenggaraan analisis jabatan;
u. pengelolaan tata usaha kepegawaian;
v. pelaksanaan analisis beban kerja;
w. penyiapan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
x. pelaksanaan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan;
y. penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai;
z. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Umum;
aa. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi umum; dan
bb. aa. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum
C. Jawatan Praja
1. Tugas
Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan bidang tata pemerintahan dan melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang di wilayah Kapanewon
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Jawatan Praja;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Praja;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan bidang tata pemerintahan;
e. penyusunan rencana operasional bidang tata pemerintahan;
f. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja tata pemerintahan;
g. penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengendalian kebijakan pemanfaatan tata ruang diwilayah kerjanya;
h. penyelenggaraan koordinasi di bidang tata pemerintahan dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;
i. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
j. penyelenggaraan tugas pembantuan di bidang pemerintahan;
k. pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan kalurahan;
l. pelaksanaan pembinaan badan permusyawaratan kalurahan;
m. pelaksanaan pembinaan Lurah dan pamong kalurahan;
n. pelaksanaan pembinaan fasilitasi pengisian Lurah dan pamong kalurahan;
o. pelaksanaan pembinaan penyusunan peraturan kalurahan;
p. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengelolaan kekayaan dan keuangan kalurahan;
q. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas pembantuan yang dilakukan oleh kalurahan;
r. pelaksanaan pembinaan fasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kalurahan;
s. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
t. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah dan pamong kalurahan;
u. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang diwilayah kerjanya;
v. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
w. Kapanewon kepada Bupati;
x. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Praja;
y. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tata pemerintahan; dan
z. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Praja.
D. Jawatan Keamanan
1. Tugas
Mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kapanewon
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Jawatan Keamanan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Keamanan;
d. penyusunan rencana operasional di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
e. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
f. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penanggulangan dan pencegahan bencana;
g. pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
h. penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
i. penyelenggaraan koordinasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya di wilayah kerjanya;
j. penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
k. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Keamanan;
l. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Keamanan.
E. Jawatan Kemakmuran
1. Tugas
Mengoordinasikan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pariwisata serta lingkungan hidup serta mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kapanewon
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Jawatan Kemakmuran;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Kemakmuran;
d. penyusunan rencana operasional di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
e. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja pemberdayaan masyarakat dan kalurahan;
f. penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
g. penyelenggaraan koordinasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;
h. penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kerjanya;
i. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, pariwisata serta lingkungan hidup;
j. pelaksanaan pembinaan peningkatan partisipasi masyarakat;
k. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi kalurahan;
l. pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan kalurahan;
m. pelaksanaan pembinaan perencanaan dan evaluasi program pembangunan kalurahan;
n. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Kemakmuran;
o. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pemberdayaan masyarakat dan kalurahan; dan
p. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Kemakmuran.
F. Jawatan Sosial
1. Tugas
Mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengendalian pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan di bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, keluarga berencana, keagamaan, tenaga kerja dan transmigrasi, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan olahraga, penanganan bencana serta melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan di wilayah Kapanewon.
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Jawatan Sosial;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Sosial;
d. penyusunan rencana operasional di bidang kesejahteraan sosial;
e. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kesejahteraan sosial;
f. penyelenggaraan koordinasi pembinaan pendidikan dan kebudayaan;
g. penyelenggaraan koordinasi pembinaan di bidang kesehatan;
h. penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengendalian keluarga berencana;
i. penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengembangan kesejahteraan sosial;
j. penyelenggaraan koordinasi pembinaan keagamaan;
k. penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengendalian tenaga kerja dan transmigrasi;
l. penyelenggaraan koordinasi pembinaan, pengendalian, dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
m. penyelenggaraan koordinasi pembinaan dan pengembangan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan olahraga;
n. penyelenggaraan koordinasi pembinaan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
o. penyelenggaraan koordinasi di bidang kesejahteraan sosial dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;
p. pelaksanaan fasilitasi penanganan bencana;
q. pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial;
r. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan;
s. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Jawatan Sosial;
t. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesejahteraan sosial; dan
u. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Jawatan Sosial.
G. Jawatan Pelayanan Umum
1. Tugas
Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kapanewon.
2. Fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan Jawatan Pelayanan Umum;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan umum;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Jawatan Pelayanan Umum;
d. penyusunan rencana operasional bidang pelayanan umum;
e. pelaksanaan pelayanan umum;
f. pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu Kapanewon;
Berita Terbaru
SURVEY LOKASI
SURVE Lokasi pemanfaatan Pekarangan Untuk pengentasan Stunting Di 7 kalurahan Kapabewon Nglipar.
SOSIALISASI DIGITAL
Sosialisasi Digital Talent Award Gunungkidul di Pendopo Kapanewon Nglipar Kamis tanggal, 25 April
RAKOR PERSIAPAN FESTIVAL ADAT TH 2024
Rakor persiapan pelaksanaan Festival adat tahun 2024 di Dinas Kundho Kabudayan Kabupaten Gunung