Gambaran Umum
Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
1. Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
2. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terbaru
SURVEY LOKASI
SURVE Lokasi pemanfaatan Pekarangan Untuk pengentasan Stunting Di 7 kalurahan Kapabewon Nglipar.
SOSIALISASI DIGITAL
Sosialisasi Digital Talent Award Gunungkidul di Pendopo Kapanewon Nglipar Kamis tanggal, 25 April
RAKOR PERSIAPAN FESTIVAL ADAT TH 2024
Rakor persiapan pelaksanaan Festival adat tahun 2024 di Dinas Kundho Kabudayan Kabupaten Gunung